This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday 15 April 2014

Kontrak Kerja untuk GTT

Dimuat di Wacana Lokal Suara Merdeka 12 April 2014

Perealisasian wacana kontrak kerja bagi guru tidak tetap (GTT) kategori 2 (K2) yang belum lolos CPNS 2013 menjadi urgen menginggat hingga saat ini pemerintah belum menemukan formula cerdas menjawab kegalauan mereka. Apalagi, banyak tenaga honorer sudah mengabdi tanpa status PNS selama 5, bahkan 10 tahun lebih.

Kontrak kerja bisa menjadi solusi mengingat ada kesan posisi GTT dimarginalkan. Mereka mengajar dengan tugas dan jam sama, namun belum ada kejelasan nasib karena penerimaannya ìtidak setaraî dengan gaji pengawai negeri sipil (PNS). Karena itu, salah satu jawaban jitu menyejahterakan GTT adalah lewat kontrak kerja.

Nasib GTT di beberapa kabupaten/kota sudah diumumkan Kemenpan dan RB. Sebanyak 369 pegawai honorer K2 di Pemkot Semarang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2013. Namun Pemkot belum memutuskan nasib honorer K2 yang tidak lolos CPNS. Pemerintah membiarkan mereka untuk sementara tetap bertugas.

Pemerintah selalu mendorong peserta yang tidak lolos untuk mengikuti tes seleksi CPNS lagi jalur umum. Namun, lagi-lagi pemerintah membuat kebijakan baru gelar Gr yang terkesan menjegal GTT untuk menjadi PNS.

Jika lewat jalur umum maka GTT harus memenuhi syarat gelar Gr. Artinya, GTT harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) selama 1-2 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 87 Tahun 2013. Sesuai Pasal 9 regulasi itu, selama pendidikan profesi, calon guru akan menjalani lokakarya pembelajaran dan akan berlatih mengajar melalui pembelajaran pengayaan lapangan.

Syarat CPNS untuk formasi guru juga makin tinggi. Tak cukup hanya bergelar sarjana pendidikan (SPd) tetapi juga harus bergelar guru profesi (Gr). Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, guru baru disebut guru profesi bila sudah mengantongi gelar Gr. Artinya, lulusan fakultas kependidikan tanpa gelar Gr, belum diizinkan melamar jadi CPNS guru.

Kontrak Kerja

Hal ini disamakan dengan profesi dokter, yang menuntut gelar profesi dokter (dr) dan tidak hanya bermodalkan sarjana kedokteran (SKed). Tapi Mendikbud menyatakan peraturan ini belum akan diterapkan pada seleksi CPNS tahun ini. Rencananya tes CPNS tahun ini digelar Juni-Juli 2014 (Kompas, 17/2/14).

Selain nasib belum jelas dan menunggu kepastian, gaji tenaga K2 masih menjadi masalah yang belum ada solusinya. Kemenpan dan RB juga belum menerbitkan landasan hukum, dan hanya meminta instansi/pemda lebih lunak terhadap tenaga honorer tapi belum memberikan petunjuk teknis penanganannya.

Maka, kontrak kerja menjadi penting dan urgen dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama; Kemenpan dan RB perlu mengintegrasikan kebijakan GTT dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang tak mengenal istilah tenaga honorer. Berdasarkan UU yang belum lama ini disahkan itu, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kedua; penanganan tenaga honorer yang tidak diterima CPNS jika memenuhi persyaratan di masing-masing instansi, bisa tetap bekerja. Tetapi, Kemenpan dan RB meminta supaya mereka mendapatkan perlakuan seperti PNS. Andai GTT tak mendapat gaji layak dan resmi seperti PNS, lebih baik mereka diangkat menjadi PPPK.

Ketiga; Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga belum menemukan formula solusi untuk GTT Semarang yang tidak lolos CPNS (SM, 13/2/14). Tapi menurut dia, sistem kerja tenaga honorer bisa mengacu pada UU ASN. Dalam aturan itu pemerintah bisa membuat perjanjian kontrak kerja.

Keempat; dengan kontrak kerja sesuai UU ASN, pemerintah bisa menganggarkan dana dari APBD untuk gaji. Nasib tenaga honorer makin jelas dan mendapat gaji layak ketimbang gaji GTT. Bagi GTT yang tak mau mengikuti sistem kontrak kerja, bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum.

Sistem kontrak kerja menjadi jalan terang dari polemik nasib GTT. Sudah saatnya pemerintah menerapkan kontrak kerja sesuai dengan payung hukum UU ASN. Jika tidak sekarang, kapan lagi? (10)

— Dian Marta Wijayanti SPd, CPNS Formasi Guru SD Pemkot Semarang 2013, Direktur Eksekutif Smarta School Semarang

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More