This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Saturday, 29 March 2014
Menjadi Guru SD adalah Pilihan
Monday, 24 March 2014
Membumikan Homeschooling
Friday, 21 March 2014
Membaca "kata" lebih mudah daripada "Huruf"
Monday, 17 March 2014
Urgensi Kontrak Kerja untuk GTT
Dian Marta Wijayanti, SPd
CPNS Formasi Guru SD Pemkot Semarang 2013, Direktur Eksekutif SMARTA School Semarang, Tim Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah
Problem pengawai negeri sipil (PNS) memang menarik dikaji. Hal ini senada dengan tulisan Nuning Rodiyah berjudul “Misteri Rekrutmen CPNS K-2″ di rubrik ini (Harian Bhirawa, 6/3/2014). Tulisan tersebut menggambarkan adanya “kecurangan” penerimaan CPNS K2 di Jawa Timur. Sebenarnya, kecurangan tidak hanya di Jawa Timur saja, namun di Jawa Tengah dan Jawa Barat bahkan se-Indonesia juga demikian.
Pasalnya, sejak pengumuman CPNS K2 banyak unjuk rasa dilakukan guru honorer ke Balai Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Ini menjadi menarik dan harus segera dicari solusinya, salah satunya adalah solusi lewat “kontrak kerja”.
Wacana kontrak kerja bagi guru tidak tetap (GTT) kategori 2 (K2) yang belum lolos CPNS 2013 menjadi urgen direalisasikan. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum ada formula cerdas menjawab “kegalauan” GTT. Apalagi, banyak tenaga honorer sudah mengabdi tanpa status PNS selama 5 bahkan 10 tahun lebih.
Kontrak kerja sangat solutif mengingat posisi GTT terkesan dimarginalkan. Mereka sama-sama mengajar dengan tugas dan jam sama, namun nasibnya tidak jelas karena “tidak setara” dengan gaji PNS. Karena itu, salah satu jawaban jitu menyejahterakan GTT adalah “kontrak kerja”.
Nasib GTT di beberapa kabupaten/kota sudah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebanyak 369 pegawai honorer K2 di Pemkot Semarang dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2013. Lolosnya 369 tenaga honorer itu tertuang di situs internet Kemenpan-RB di http://cpns.menpan.go.id/.
Namun Pemkot Semarang belum memutuskan nasib honorer K2 yang tidak lolos CPNS. Pemerintah hanya membiarkan mereka untuk sementara akan tetap bertugas di instansi tempatnya bekerja. Nasibnya masih “terkatung-katung” dan ini tentu menjadi beban pemerintah dan menambah kekecewaan GTT yang belum lolos CPNS.
Banyak ketua BKD seluruh Indonesia belum ada gambaran mengenai nasib honorer K2 yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Urusan gaji juga diserahkan kepada instansi tersebut, karena mereka tdak dibayar APBD. Seperti contoh, dari total 1.063 honorer K2 peserta tes CPNS Kota Semarang, ada 369 orang yang lolos tes atau sekitar 30%. Ini berbeda dengan hasil peserta yang lolos di kabupaten/provinsi lain yang jumlahnya di atas 500 lebih.
Syarat Baru Gelar Gr
Pemerintah selalu mendorong peserta yang tidak lolos untuk mengikuti tes seleksi CPNS lagi jalur umum. Namun, lagi-lagi pemerintah membuat kebijakan baru gelar “Gr” yang terkesan “menjegal” GTT untuk menjadi PNS.
Jika lewat jalur umum, maka GTT mau tidak mau harus memenuhi syarat gelar Gr. Artinya, GTT harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) selama 1-2 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013. Sesuai Pasal 9 Permendikbud tersebut, selama pendidikan profesi, calon guru akan menjalani lokakarya pembelajaran dan akan berlatih mengajar melalui pembelajaran pengayaan lapangan.
Tuntutan PNS guru semakin tinggi. Syarat CPNS untuk formasi guru juga semakin tinggi dan jlimet. Tak cukup hanya bergelar SPd (sarjana pendidikan) saja, tetapi juga harus bergelar guru profesi (Gr). Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, guru baru disebut guru profesi jika sudah mengantongi gelar Gr. Artinya, lulusan Fakultas Kependidikan tanpa gelar Gr, belum diizinkan melamar menjadi CPNS guru.
Hal ini disamakan dengan profesi dokter, yang menuntut gelar profesi dokter (dr) dan tidak bermodalkan sarjana kedokteran (SKed) saja. Tetapi, M. Nuh menyatakan jika aturan ini belum akan diterapkan pada seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli 2014 (Kompas, 17/2/2014).
Kontrak Kerja
Selain nasib belum jelas dan menunggu kepastian, gaji tenaga K2 juga masih menjadi masalah yang belum ada solusinya. Kemen PAN-RB juga belum menerbitkan landasan hukum terkait nasib tenaga K2 yang gagal lolos CPNS. Kemen PAN-RB belum memberikan solusi resmi terkait penanganan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS yang lalu. Mereka hanya menyampaikan bahwa instansi/pemda agar lebih lunak terhadap para tenaga honorer. Tetapi belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai penanganannya.
Maka, kontrak kerja menjadi penting dan urgen dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama; pemerintah/Kemen PAN-RB harus mengintegrasikan kebijakan GTT dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) agar nasib tenaga honorer jelas. Pasalnya, dalam UU ASN tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Dalam UU yang belum lama ini disahkan itu, pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Intinya, status GTT dihapus dan diganti PPPK. Kedua; penanganan tenaga honorer yang tidak diterima CPNS jika memenuhi persyaratan di masing-masing instansi, mereka bisa tetap bekerja. Tetapi, Kemen PAN-RB meminta supaya mereka mendapatkan perlakuan seperti PNS, yakni mendapatkan gaji layak serta tunjangan sosial. Jika GTT tak mendapat gaji layak dan resmi seperti PNS, maka lebih baik mereka diangkat menjadi PPPK, bukan tenaga honorer. Ketiga; sampai saat ini masih banyak bupati/wali kota bahkan gubernur belum menemukan formula untuk GTT Semarang yang tak lolos CPNS. Maka, kontrak kerja bagi GTT harus segera direalisasikan, karena sistem kerja tenaga honorer bisa mengacu pada UU ASN. Dalam aturan itu pemerintah bisa membuat perjanjian kontrak kerja. Maka, sudah saatnya pemerintahan setempat se-Indonesia menerapkan sistem “kontrak kerja” bagi tenaga honorer. Keempat; dengan kontrak kerja sesuai UU ASN, pemerintah bisa menganggarkan dana dari APBD untuk gaji. Nasib tenaga honorer semakin jelas dan mendapat gaji layak daripada gaji GTT. Namun bagi GTT yang tidak mau mengikuti sistem kontrak kerja, mereka bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum.
Sistem kontrak kerja menjadi jalan terang dari “abu polemik GTT”. Sudah saatnya pemerintah menerapkan kontrak kerja sesuai payung hukum UU ASN. Jika tidak sekarang, kapan lagi?
Apakah Guru Harus PNS?
Monday, 10 March 2014
Dongeng Tanggap Bencana
Harapan Baru Pada LPTK
Menurut beliau, yang seharusnya diperbaiki adalah LPTKnya sebagai pabrik pencetak guru, karena selama ini tidak ada kontrol terhadap mutu lulusannya.
Namun, mengapa pemerintah justru sibuk mengurus gelar?
Wacana pemberian gelar ‘’Gr’’ bagi guru yang dianggap profesional dan telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tampaknya tidak menyentuh permasalahan pendidikan.
Pemberian gelar hakikatnya tidak terlalu penting dan urgen, justru yang lebih penting adalah substansi dari kualitas pendidik itu sendiri.
Artinya, bukan berarti PPG tidak dapat meningkatkan kualitas calon guru dan guru profesional, melainkan penggemblengan guru yang sebenarnya adalah ketika mereka masih berada di jenjang S-1 pada LPTK masing-masing.
Selama kurang lebih empat tahun, mahasiswa mendapat banyak sekali materi perkuliahan yang berhubungan dengan dunia keguruan dan pendidikan.
Calon pendidik disiapkan dengan empat kompetensi yang harus dikuasai dari pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional melalui berbagai kegiatan di LPTK. Adapun PPG hanyalah ‘’pengembangan’’ kualitas, bukan ‘’penggemblengan ulang’’ bagi guru.
Mahasiswa yang lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seharusnya sudah mengantongi kompetensi tersebut.
Jika selama perkuliahan S-1 dianggap masih kurang tanpa mengikuti PPG, secara tidak langsung hal tersebut meragukan kualitas LPTK itu sendiri, karena sejak dulu, tidak ada PPG, banyak guru yang profesional.
Hal ini hanyalah paradigma pemerintah yang ingin meningkatkan kaulitas guru dengan standardisasi lulus PPG.
Sebagai lembaga yang menyiapkan calon pendidik, seharunya LPTK sudah yakin bahwa lulusannya siap beraksi di lapangan. Namun, jika masih ada keraguan di berbagai sudut sehingga diperlukan amunisi baru untuk menguatkan, tentu menjadi pemikiran tersendiri terhadap kualitas LPTK.
Bukan Segalanya
Gelar merupakan penghargaan bagi seseorang yang dianggap telah layak ditempatkan di dunianya. Namun bukan berarti gelar Gr yang ditawarkan pemerintah dapat menyelesaikan masalah pendidikan.
Menjadi pendidik adalah sebuah keniscayaan, maka gelar sarjana pendidikan seharusnya sudah cukup mewakili kualitas sarjana yang lulus dalam mempelajari ilmu kependidikan.
Jika gelar tersebut masih dianggap kurang dan dibutuhkan program serta gelar baru untuk menguatkannya, penulis rasa itu kurang efektif, justru penguatan perkuliahan di LPTK yang seharusnya dilakukan.
Wajarnya, jenjang pendidikan S-1 ditempuh selama empat tahun. Mungkin akan lebih baik jika ditambah setengah atau satu tahun sebagai pendidikan profesi yang dirangkai dalam satu jenjang pendidikan S-1. Bukan setelah mahasiswa lulus dan wisuda baru kemudian mendapatkan diklat pendidikan baru lagi. Karena hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lulusan suatu perguruan tinggi.
Apalagi jika harus menambah gelar, tampaknya hal tersebut hanya akan menambah kesenjangan sosial antara pendidik yang satu dengan yang lain.
Kesenjangan tersebut bukan tidak mungkin akan menimbulkan permasalahan baru yang dapat memengaruhi kinerja guru di sekolah.
Jika guru bergelar Gr dianggap lebih profesional sementara dalam suatu keadaan ternyata guru yang tidak bergelar Gr memiliki kinerja lebih baik, tentu akan ada pertentangan dalam kelompok. Apalagi jika sudah dihubungkan pada tunjangan profesi bagi guru yang profesional.
Permasalahan akan semakin melebar tidak hanya pada kinerja tapi mengarah pada kecemburuan sosial antarguru. Maka, pembenahan LPTK hendaknya segera diperbaiki dalam segala hal, meliputi kurikulum, manajemen pengelolaan akademik, mutu/kualitas akademik, tenaga kependidikan, sistem pembelajaran, sarana-prasarana dan sebagainya. LPTK seharusnya tak hanya menggemborkan gelar yang tidak begitu penting, karena yang paling penting adalah ‘’kualitas LPTK’’ dari berbagai hal.
LPTK Ideal
Menurut pandangan penulis, LPTK seharusnya tumbuh ideal dan berkualitas. LPTK yang belum siap melahirkan guru seharusnya tidak memaksakan diri membuka program kependidikan. Apalagi dengan akreditasi minim, hal ini justru seperti kampus abal-abal yang belum jelas akreditasinya.
Langkah pertama adalah ketegasan pemerintah. Artinya, jika pemerintah tidak tegas melakukan morarotium (penghentikan sementara) terhadap LPTK yang akreditasinya tidak jelas, penulis yakin pasti banyak LPTK abal-abal. Padahal, calon guru tidak hanya butuh kuliah dua kali dalam seminggu, kemudian minggu berikutnya pengumpulan tugas, dan tiba-tiba jadwal ujian pun datang.
Calon guru tidak bisa dididik secara instan. Butuh proses panjang untuk menumbuhkan jiwa keguruan bagi mahasiswa yang telah memantapkan hati sebagai calon tenaga pendidik.
Selain perkuliahan yang intens, LPTK wajib memberikan fasilitas-fasilitas yang mendukung profesi keguruan.
Calon guru tidak hanya butuh materi perkuliahan, tapi juga butuh keterampilan yang mampu meningkatkan kualitas diri. Salah satunya adalah keterampilan kepramukaan, soft skill, penelitian dan sebagainya.
Mustahil jika ada guru yang tidak mengenal pramuka, apalagi itu guru SD. Pemahaman kepramukaan sangat dibutuhkan guru karena di dalam kegiatan pramuka banyak mengandung pendidikan karakter.
Selain itu ada juga kegiatan Korps Suka Rela (KSR) PMI yang bergerak di bidang sosial dan medis. Dua kegiatan pramuka dan KSR itu hanya cuplikan kecil kegiatan yang harus dimiliki LPTK.
Calon guru hendaknya juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berkarya sesuai potensi masing-masing. Meskipun mereka adalah calon guru, bukan berarti tidak dapat berkreasi.
Mahasiswa yang memiliki keahlian menari diberi kesempatan menari, mahasiswa yang memiliki hobi menulis juga diberi wadah untuk mengembangkan kelebihannya tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perlu adanya organisasi atau komunitas yang mampu mewadahi mahasiswa dalam mengembangkan bakat, sehingga lulusan LPTK menjadi produk unggul yang kualitasnya tidak diragukan lagi.
Saatnya LPTK berbenah dan memperbaiki kualitas dalam segala hal. Jika tidak sekarang, kapan lagi? Karena di pundak LTPK terselip masa depan guru Indonesia. (24)
—Dian Marta Wijayanti SPd, guru Homeschooling ANSA School, Lulusan Terbaik Jurusan PGSD Unnes 2013.












