This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, 27 August 2014

Mafia Narkoba dan Sikap Tegas Pemerintah

Dimuat Koran Harian Bhirawa 27 Juni 2014
Oleh : Dian M.Wijayanti, SPd Guru SDN Sampangan 01 Kota Semarang, Tim Asesor EGRA USAID Prioritas Jawa Tengah
Hari Antinarkoba Sedunia diperingati Kamis (26/6) kemarin. Peringatan ini harus menjadi spirit pemerintah memerangi mafia narkoba.

Jaringan Mafia narkoba begitu kuatnya di seluruh dunia. Dapat dikatakan bahwa jaringan mafia ini sudah mengakar dan berurat. Mereka pun memiliki jalur distribusi dan sel-sel sampai ke akar rumput. Hebatnya lagi mereka merupakan lingkaran jaringan antarnegara. Gambar di film-film seakan-akan memberikan peringatan bahwa jaringan narkoba ini begitu rapi, begitu kuat, dan begitu menakutkan. Barangsiapa yang mencoba membongkar atau menghentikan kegiatan mereka, yang didapat adalah nyawa melayang. Mengerikan bukan?

Jika mau jujur, Indonesia sudah dibilang menjadi jalur utama dari jaringan narkoba internasional ini. Meskipun ada juga pemain-pemain lokal yang sebenarnya tidak kalah canggihnya dengan jaringan internasional.
Kasus mafia narkoba mencuat di media dalam dua hari terakhir tatkala Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyiratkan dugaan keterlibatan mafia narkoba dalam kasus pemberian grasi terpidana narkoba. Ya, beberapa waktu lalu Presiden SBY memberikan grasi kepada sejumlah terpidana narkoba termasuk salah satunya adalah Meirika Franola atau Ola.
Presiden berkelit bahwa pemberian grasi itu sudah mempertimbangkan masukan dari Menkum HAM dan juga penegak hukum lainnya. Tapi jawaban itu seakan menjadi jawaban normatif yang tidak bisa mengobati kekecewaan masyarakat. Apalagi sudah jelas bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa sangat besar sekali. Langkah pemberiaan grasi ini seakan kembali membuat citra SBY babak belur di mata rakyat. Presiden dianggap lalai atau settidaknya kecolongan.
Dasar dugaan Mahfud tidak mengada-ada, mengingat Presiden SBY dikenal begitu teliti dan sangat sulit untuk tidak cermat dalam mengambil keputusan. Disinilah Mahfud melihat dan menduga ada peran mafia narkoba yang begitu kuat masuk dalam ranah pemberian grasi.
Presiden sudah memberikan klarifikasi atas keputusan pemberian grasi ini. Yang sebenarnya pantas juga dicermati adalah kenapa para pembantu presiden atau lembaga penegak hukum juga memberikan rekomendasi agar diberikan grasi. Inilah yang sebenarnya pantas dicermati agar setiap keputusan Presiden bisa memiliki efek positif. Jangan sampai justru Presiden “dikerjain” para pembantunya.
Kasus grasi terpidana narkoba hanya satu kasus yang menunjukkan Presiden tidak mendapatkan informasi dan rekomendasi yang cukup memadai untuk mengambil keputusan. Sehingga tidak jarang keputusan Presiden justru menimbulkan kontroversi yang sebenarnya tidak perlu untuk menjaga citra Presiden.
Sikap SBY
Marilah kita dudukan kontroversi pemberian grasi untuk terpidana narkoba pada aras seperti apa seharusnya sikap terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Bukankah dalam wacana kehidupan berbangsa dan bernegara, kita menyepakati narkoba, korupsi, dan terorisme sebagai extraordinary crime? Dari dasar pemahaman mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan, maka dibutuhkan sikap, cara pandang, penanganan, dan penegakan hukum dengan sifat yang luar biasa.
Wajarlah pemberian grasi kepada gembong-gembong narkoba internasional menimbulkan reaksi keras, mengingat usaha-usaha keras kita untuk memerangi kejahatan ini. Meirika Franola, Deni Setia Maharwan, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Fraz Grobmann; mendapat keringanan hukuman, termasuk vonis mati menjadi seumur hidup. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebutnya sebagai kecerobohan, dan menduga ada mafia grasi di istana kepresidenan.
Dari kacamata framing, pernyataan Mahfud yang menimbulkan polemik dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi itu lebih tepat ditangkap sebagai ikhtiar untuk mendudukkan kembali sikap kita terhadap kejahatan narkoba. Sepatutnyalah tudingan itu direspons dengan langkah yang berbobot mengevaluasi pertimbangan pemberian grasi, lalu menata lagi sikap bersama kita untuk membangun atmosfer kuat penjeraan, agar Indonesia tidak dijadikan surga bisnis narkotika internasional.
Kita membutuhkan progresivitas hukum, karena kerusakan yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba jelas mengancam masa depan generasi penerus negeri ini. Transaksi, distribusi, dan penggunaannya tidak akan mulus membentuk jejaring apabila hukum ditegakkan tanpa intervensi mafia-mafia di seputar kejahatan ini. Bayangkanlah, Meirika Franola alias Ola, yang sudah terhukum tetapi diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
Masuknya sindikat kejahatan ini melalui pintu-pintu masuk bandar udara di berbagai daerah juga merupakan “pesan” nyaring bahwa celah apa pun akan dimanfaatkan. Selain kegigihan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi narkoba terutama dengan langkah-langkah preventif, lembaga-lembaga penegak hukum mesti menyuarakan sikap yang sama. Progresivitas dengan hukuman yang bersifat maksimum akan mengontrol jika di salah satu titik proses terdapat kejanggalan.
Sepatutnyalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneguhkan sikap, dan tidak sekadar menjustifikasi masalah hak asasi manusia yang terwacanakan oleh para aktivis dari negara-negara yang menolak penerapan hukuman mati. Kita menegaskan untuk lebih mempertimbangkan akibat-akibat kerusakan generasi masa depan bangsa yang ditimbulkan. Sekali lagi, sikap terhadap narkoba berada dalam level yang setara dengan perang melawan korupsi dan terorisme.

Menekan Urbanisasi Pascalebaran

Oleh : Dian Marta Wijayanti
Tim Asesor EGRA USAID Prioritas Jawa Tengah
 Dimuat di Koran Muria 7 Agustus 2014
Ribuan orang pendatang baru ke Jakarta pascalebaran selalu terjadi tiap tahun. Jakarta diperkirakan akan dibanjiri arus urbanisasi oleh pendatang baru. Jika tidak diantisipasi serius oleh pemerintah, maka hal ini menjadi problem pelik yang harus diselesaikan.

Jumlah arus balik tahun ini, diperkirakan lebih banyak dibanding arus mudik. Meskipun angkanya cenderung menurun setiap tahun, jumlah pendatang baru di Jakarta seusai Lebaran masih cukup besar. Data lima tahun terakhir, menyebutkan pendatang baru di Jakarta seusai Lebaran tahun 2007 adalah 109.617 orang, tahun 2008 sebanyak 88.473 orang, tahun 2009 sebanyak 69.554 orang, tahun 2010 60.000 orang, dan tahun 2011 mencapai 50.000 orang (Kompas, 25/8/2012). Untuk tahun 2014, diperkirakan akan semakin meningkat, melihat fakta pemudik yang menuju ke Jakarta semakin banyak. 

Sebanyak 68.500 pendatang baru ke Jakarta dengan harapan mendapatkan pekerjaan layak (Jawa Pos, 3/8/2014). Fenomena ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam hal pembangunan potensi pedesaan khususnya pertanian. Kenapa demikian? seharusnya desa menjadi tempat menuai harapan, namun sekarang tidak demikian. Sehingga untuk mengubah hidup masyarakat, urbanisasi menjadi pilihan. 

Untuk itu, perlu dipikirkan ulang model pembangunan yang pelu dilakukan. Pembangunan pedesaan dan pertanian harus segera dilakukkan. Jika tidak, maka pengangguran akan memperkeruh Jakarta. Akibatnya, kota menanggung beban besar dan pembangunan di desa tidak berjalan dengan baik dan tenaga produktif lari ke kota. Selain itu, ketahanan pangan bisa terancam karena yang tinggal di desa menjadi pusat sektor pertanian kebanyakan generasi tua-tua, di Jawa rata umur 40 tahun dan Indonesia pada umumnya 38 tahun.
Tantangan urbanisasi semakin kompleks harus diselesaikan dengan solusi terintegrasi. Tantangan ini menjadi kesempatan untuk mengubah kota dan kehidupannya, asalkan dilakukan dengan kepemimpinan yang kuat, kemitraan dengan swasta, dan didukung sepenuhnya warga kota. 

Pemerintah Jakarta harus melakukan pembangunan infrastruktur agar warganya bisa beraktivitas nyaman. Namun, jika urbanisasi tak dicegah, seberapa pun infrastruktur dibangun, tak akan mencukupi kebutuhan masyarakat. Selama Jakarta masih menjadi gula, akan banyak orang desa berdatangan mengejar kesempatan. Maka, sebaiknya gula itu harus dilempar ke luar Jakarta. Sayangnya, ini bukan wewenang Jakarta, melainkan pemerintah pusat.

Apalagi, diperkirakan jumlah pendatang baru tahun ini semakin meningkat. Bayangkan saja, setiap orang kembali ke Jakarta membawa satu hingga tiga orang. Jika seluruh pekerja di Jakarta membawa teman baru, secara otomatis jumlah pendatang semakin membludak. Pemerintah harus segera mencari solusi atas fenomena ini. Pasalnya, dengan tingginya tingkat urbanisasi menjadi tantangan berat bagi kota-kota besar khususnya Jakarta. Angka kemiskinan, kriminalitas, dan pengangguran akan menjadi persoalan yang tiada berujung.

Pemerintah harus segera mencari solusi cerdas. Setelah “gagal” dalam menciptakan kenyamanan pemudik, jangan sampai kegagalan itu terulang dengan tak mampu menekan dan mencari solusi dari efek urbanisasi. Dalam konteks ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus bekerja keras. Setidaknya, mereka bisa menyiapkan tiga jurus untuk mengantisipasi arus urbanisasi. Tiga jurus ini sebagai antisipasi mencegah lonjakan pengangguran pascalebaran.

Untuk membendung pendatang yang nekat ke Jakarta tanpa keterampilan, perlu di lakukan tiga jurus. Pertama, mengimbau pemerintah daerah melakukan perencanaan ketenagakerjaan. Caranya, melalui pembangunan insfrastruktur padat karya. Berkaca pada 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan pengembangan program 246 desa produktif. Tujuan program ini untuk menciptakan kesempatan kerja baru, sehingga penyerapan tenaga kerja di desa menjadi tinggi.

Lapangan kerja dan kesempatan kerja baru harus diciptakan di kawasan pedesaan untuk mengurangi pengangguran. Dengan demikian, perekonomian pedesaan semakin maju dan dapat mengurangi arus urbanisasi ke kota besar. Pembangunan desa produktif membutuhkan komitmen masyarakat dan aparat desa yang memiliki potensi sumber daya ekonomi, akses informasi dan pemasaran produk serta ketersediaan infrastruktur. Pengembangan desa produktif ini melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kedua, memberikan program pelatihan dan kewirausahaan kepada masyarakat desa. Kegiatan itu dapat menumbuhkan dan mengembangkan investasi daerah. Ketiga, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus memperketat regulasi supaya pendatang tak mudah datang. Selain itu, masyarakat juga perlu membuka kesadaran untuk tidak “mengejar mimpi” di Jakarta, karena belum tentu di sana membawa kesuksesan.

Darurat Pendidikan Moral



Dimuat di Koran Muria 27 Agustus 2014
 
Darurat Pendidikan Moral

Oleh Dian Marta Wijayanti, SPd
Lulusan Terbaik PGSD Unnes 2013, Tim Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah

Pendidikan adalah sebuah proses dan moralitas adalah target utamanya. Pendidikan bukan masalah politik, agama, dan hukum, melainkan persoalan moralitas. Karena itu, ada banyak alasan bagi kita untuk mempersoalkan bagaimana nasib pendidikan moral dan budi pekerti dikembangkan dan diajarkan kepada anak-anak kita di sekolah. Para penggiat dan pemikir pendidikan sejak lama gundah tentang suasana pendidikan yang berlangsung di sekolah.
Orang seperti Ivan Illich dan Paolo Freire bahkan mengkritik dengan pedas sekali bahwa sekolah telah menjadikan para siswa seperti robot karena kurangnya mereka dilatih untuk memberi respons kreatif. Lebih hebat lagi bahkan keduanya juga menuduh sekolah telah memasung kebebasan dan kreativitas serta membunuh daya pikir anak. Sejak lama sistem sekolah lebih banyak menggunakan pendekatan kognitif, tetapi abai dalam menumbuhkan dan melatih aspek afektif dan psikomotorik siswa secara tajam.
Soal di sekolah lebih banyak menuntut siswa hanya untuk menjawab benar dan salah, tetapi lalai dalam melakukan autokritik terhadap pelembagaan ujian. Meskipun saat ini, katanya, pemerintah telah memberlakukan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang seharusnya memberi ruang yang lebih banyak bagi guru dan siswa untuk mendesain pola pembelajarannya. Kenyataannya? Kurikulum masih sentralistis, terlalu banyak mengatur ini boleh dan itu tidak boleh sehingga antara guru dan birokrasi pendidikan kita menjadi setali tiga uang: saling memengaruhi untuk menumbuhkan budaya kepatuhan tanpa inovasi yang berarti.
Di sekolah, pendekatan pembelajaran lebih banyak berorientasi pada aspek competitive: sebuah budaya untuk mengalahkan dan menyisihkan orang lain, sehingga menimbulkan banyak sekali labeling seperti murid pandai dan murid bodoh, kelas biasa dan kelas khusus, sekolah nasional dan sekolah internasional, serta atribut lain yang sungguh menyiksa perasaan siswa dan orangtua karena tingginya diskriminasi. Dalam konteks ini, wajar jika sekarang kita disibukkan dengan rencana dan wacana untuk membuat dan mengubah orientasi kurikulum pendidikan moral dan budi pekerti.
Saya tak memiliki kapasitas dan pretensi untuk menjawab model kurikulum pendidikan moral dan budi pekerti yang seharusnya. Namun, saya ingin mencoba merekonstruksi ulang pertanyaan tersebut dengan kalimat, “Dari manakah kesadaran dan tanggung jawab para guru terhadap pendidikan moral dan budi pekerti harus dimulai?” Isu soal moral dan budi pekerti sesungguhnya hampir menjadi barang usang karena perdebatan tentangnya selalu hanya sampai pada tingkat wacana. Karena itu, penting mengidentifi kasi tentang siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab memproses penanaman moral dan budi pekerti di sekolah.
Hasil studi di banyak negara yang pendidikannya maju menyebutkan bahwa keberhasilan proses pendidikan yang bermakna lebih banyak ditentukan oleh segitiga emas pendidikan, yaitu guru, orangtua, dan pemerintah. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Phi Delta Kappa/Gallup study pada 2004 menyebutkan bahwa 73% responden setuju tentang kelemahan mendasar pendidikan, yaitu bertumpu pada ketiadaan guru yang baik hati. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa jika karena kondisi terpaksa/mendesak seseorang harus berhenti dari profesinya sebagai seorang guru, jawaban yang paling banyak dipilih adalah karena alasan rendahnya gaji dan fasilitas (67%), kekakuan birokrasi (21%), kesulitan dalam menghadapi orangtua siswa (8%), dan alasan kondisi siswa (4%).
Artinya, hanya 4% saja sebenarnya guru yang selalu memiliki keterikatan secara emosional terhadap siswa mereka (Rosanne Liesveld dan Jo Ann Miller, 2005). Namun, ketika ditanya kepada para orangtua dan guru tentang apa yang menyebabkan mereka kurang peduli terhadap siswa, 76% menjawab karena rata-rata siswa malas, tidak disiplin, dan bodoh.
Peran Masyarakat
Selain guru, masyarakat juga menjadi penentu moralitas pendidikan kita. Jika pendidikan diartikan secara sederhana dalam bentuk kelembagaan, sekolah adalah penjelasannya. Karena itu, sekolah menjadi tempat bergantung setiap anggota masyarakat untuk mempersiapkan masa depan anak-anak mereka. Jika sekolah-sekolah kita memperoleh dukungan dari masyarakat yang berkehendak untuk berubah, sesungguhnya pendidikan telah bergerak ke arah yang benar.
Masalahnya adalah sikap mental masyarakat kita yang saat ini sangat permisif dari segi budaya dan mudah mengambil kesimpulan karena masyarakat kita belum terbiasa dengan perbedaan pendapat. Kedua jenis mentalitas masyarakat ini perlu dibangun ulang melalui serangkaian socio-therapy yang merupakan tugas utama dari moral pendidikan. Sekolah dengan struktur manajemen yang sehat dan dukungan masyarakat yang kuat merupakan kata kunci yang tepat untuk mengatasi masalah maraknya perilaku menyimpang siswa di sekitar kita.
Pilar moral ketiga adalah negara atau pemerintah. Ada ungkapan, ‘What you want in the state, you must put into the school’ (apa yang Anda inginkan dalam negara, harus Anda masukkan ke sekolah). Karena itu, peran negara bisa sangat amat kuat terhadap arah dan visi pendidikan suatu bangsa, sehingga implikasi praktisnya akan menjadikan semua bangunan kebutuhan pembelajarannya menjadi sangat formal.
Padahal totalitas pendidikan harus meliputi semua jenis dan pendekatan pengajaran, baik formal, informal maupun nonformal. Peran negara untuk menjadikan pendidikan sebagai sarana mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa masih kurang maksimal. Pendekatan yang digunakan negara dalam merumuskan kebijakan tentang sistem pendidikan nasional kita terlihat sekali masih sangat formalistis, dan efektivitas kebijakan pendidikan selama ini berlangsung tanpa evaluasi dan monitoring yang memadai.

Reformasi Kurikulum Pendidikan Pancasila



Dimuat di Koran Muri 15 Agustus 2014

Reformasi Kurikulum Pendidikan Pancasila
Oleh Dian Marta Wijayanti, S.Pd
Tim Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah, Direktur Eksekutif SMARTA School Semarang

Dewasa ini kekerasan di kalangan pelajar sangat memprihatinkan. Pemerintah seakan “lepas tangan” untuk menuntaskannya. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah seribu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang selama ini selalu lepas tangan dengan alasan otonomi daerah harus segera turun tangan. Pemerintah harus mereformasi kurikulum pendidikan Pancasila agar menjadi benteng bagi pelajar.
Sebenarnya, apa yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini? Begitu mudahnya pelajar melakukan kekerasan pada temannya. Dalam sudut pandang sosiologi, perilaku tawuran termasuk konformitas perilaku agresivitas kelompok. Para pelajar menjadikan tawuran ini sebagai kegiatan normatif dan dilakukan dengan sadar serta menganggapnya sebagai kebenaran kelompok. Pelajar yang awalnya penakut pun akan ikut tawuran untuk menunjukkan solidaritas ke temannya.
Budaya Buruk
Patut dicatat dalam hati kita bahwa perilaku kekerasan bukan cerminan budaya manusia Indonesia, apalagi yang melibatkan kelompok intelektual terdidik seperti pelajar dan mahasiswa. Dalam situasi saat ini, fungsi logika dan hati nurani perlu diaktualisasikan agar jangan sampai perilaku kekerasan di dunia pelajar jangan sampai dianggap wajar. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), jumlah tawuran pelajar tahun ini sebanyak 339 kasus dan memakan korban jiwa 82 orang.
Data itu jangan hanya dibiarkan berlarut pada selembar kertas, namun harus ada upaya preventif dan represif untuk mengurangi tindak kekerasan dan tawuran antarpelajar. Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010) ada 10 tanda-tanda degradasi moral yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa.
Di antaranya makin meningkatnya kekerasan pada remaja, penggunaan kata-kata yang memburuk, pengaruh peer group yang kuat dalam tindak kekerasan, meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas, kaburnya batasan moral baik-buruk, menurunnya etos kerja,rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru, rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara,membudayanya ketidakjujuran,serta ada saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Reformasi
Lantas, mengapa degradasi moral yang ditandai dengan kekerasan pada remaja muncul? Jawabnya adalah “keringnya pendidikan Pancasila” mengalir dalam diri siswa-siswa TanahAir saat ini. Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada peraturan perundangan ini pula tersurat pendidikan nasional adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keduanya saling mendukung untuk mewujudkan pendidikan karakter yang baik untuk pelajar, karena Pancasila tak akan berkibar tanpa sarana pendidikan dan pendidikan pun tidak akan berjalan tanpa diarahkan pedoman luhur Pancasila. Intisari dari pengembangan diri pelajar yang sesuai dengan UU Sisdiknas itu terjawab dalam kelima sila dalam Pancasila. Melalui dunia pendidikan yang sangat efektif untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan, maka dijamin mampu melahirkan generasi penerus bangsa berjiwa Pancasila.
Dengan begitu, lengkapnya pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam lima sendi penyusun itu mengapa pendidikan masih diwarnai dengan kekerasan? Kemungkinan yang terjadi adalah mata pelajaran Pancasila diajarkan dengan metode yang membosankan. Siswa mengenal Pancasila secara teoritis dan menghafalnya untuk menjawab soal-soal pilihan ganda dalam ujian. Semestinya pelajaran Pancasila tidak diujikan dengan tebak-tebak buah manggis, namun siswa harus dapat mengekspresikan implementasi Pancasila di lapangan.
Akibatnya, Pancasila hanya dikenal secara selintas dan dianggap sebagai mata pelajaran pelengkap yang dapat dimengerti dengan cara menghafal dan bukan memahami apa isinya. Tidak heran bila pelajar saatinibegituhafalseluruhlirik lagu Smash dan menyanyikannya dengan penuh emosi, sementara untuk menyebut kelima sila ini saja mereka terbata-bata.
Maka dari itu, diperlukan reformasi pendidikan, di mana kurikulum Pancasila harus ada sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Silabusnya harus direvisi untuk menanggapi situasi kekinian di mana arus informasi mempermudah siswa untuk mengakses informasi tentang kekerasan, seks bebas dan anarkisme.
Meskipun pada Kurikulum 2013 banyak perubahan, namun substansi dan ruh Pancasila harus tetap diajarkan pada anak. Guru juga harus pandai merencanakan kegiatan belajar yang mampu berinteraksi dengan muridnya. Murid pun harus merumuskan pertanyaan, mencari sumber informasi,dan mengumpulkan informasi dari sumber, mengolah informasi yang sudah dimiliki, merekonstruksi data, fakta, atau nilai, menyajikan hasil rekonstruksi atau proses pengembangan nilai,menumbuhkan nilai-nilai budaya dan karakter pada diri mereka melalui kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah,dan luar sekolah.
Selain itu, penanaman nilai-nilai Pancasila juga dapat dilakukan melalui jalur pendidikan informal dan atau nonformal seperti Gerakan Pramuka, KarangTaruna, serta berbagai unit aktivitas minat, bakat, dan olahraga. Dengan mengamalkan pendidikan Pancasila, diharapkan akan “membumihanguskan budaya kekerasan” di dunia pendidikan, namun juga dapat mengembalikan jati diri pendidikan bangsa Indonesia.

Wednesday, 13 August 2014

Ijtihad Guru untuk K13

Oleh Dian Marta Wijayanti SPd, guru SDN Sampangan 01 Semarang, Assessor Early Grade Reading Assessment USAID Jawa Tengah 

Menanti. Inilah kata yang tepat untuk menggambarkan problematika pembelajaran mengingat hingga saat ini buku Kurikulum 2013 (kalangan pendidikan kerap menyebut K13) belum tersalurkan ke semua sekolah. Semua elemen pendidikan, terutama guru, galau menghadapi hal itu. Namun bukan berarti mereka pasrah. Justru mereka perlu berijtihad supaya kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Permasalahan K13 bukan sekadar guru saja, namun yang paling utama adalah ketidaksiapan pemerintah. Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru (FSGI) Retno Listyarti permasalahan itu mencakup ketidaksiapan penyelenggaraan K13 secara keseluruhan. Namun yang membuat guru galau adalah keterlambatan buku yang mengacaukan proses pembelajaran.
Di Kota Semarang, meskipun UPTD sudah lama mendata pesanan dari masing-masing sekolah, pendistribusian buku itu belum sampai ke semua sekolah, terutama SD. Padahal, menurut kalender pendidikan, seharusnya kurikulum baru tersebut mulai berlaku pada pertengahan Juli 2014. Kenyataannya ada kendala pendistribusian.
Ibarat orang ingin melakukan sesuatu, tentu yang dipersiapkan terlebih dahulu adalah alat dan bahannya. Begitu pula dengan guru yang memerlukan perangkat buku K13 untuk menunjang keberhasilan pembelajaran. Namun apa yang terjadi jika buku yang seharusnya sudah siap, tapi kabar kehadirannya pun masih simpang-siur dan tak jelas? Tentu hal ini membuat guru gundah. Ketika mengikuti sosialisasi kurikulum baru di kantor Dinas Pendidikan, guru memang telah diberi bekal soft file buku guru dan buku siswa oleh fasilitator. Hal ini dapat dijadikan alat belajar bagi guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Tapi kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu. Bagi guru yang melek IT, laptop dapat dijadikan teman selama pembelajaran.
Kenyataannya, ada beberapa kendala seperti keterbatasan kemampuan mengoperasikan komputer dan kepemilikan laptop. Selain itu, siswa juga tidak mungkin diberi file dan satu per satu diminta membuka laptop, kemudian materi itu dijadikan wahana belajar. Masalah lain adalah siswa tidak memiliki satu pegangan ”buku siswa”. Padahal kurikulum baru tersebut lebih menekankan pemahaman siswa terhadap materi melalui buku teks, yang hingga kini masih banyak yang belum sampai di tangan satuan pendidikan.
Buku K13 memang bukan satu-satunya sumber belajar namun tetap saja sangat penting bagi guru untuk mempermudah pembelajaran supaya ”tidak tersesat”. Maka dari itu, guru harus berijtihad menggali formula dan kreativitas agar pembelajaran tetap berjalan.
Ijtihad Guru
Keterlambatan buku paket untuk siswa dan guru menyebabkan guru kurang memiliki waktu untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sebelum menyelenggarakan proses pembelajaran. Namun, guru adalah ìdalangî dalam pendidikan sehingga siap tak siap harus siap. Mereka harus berinovasi dan kreatif menjalankan tugas.
Pertama; guru yang melek IT dapat mencetak soft file buku guru dan buku siswa K13. Hal ini dijadikan alternatif sampai buku pesanan tiba di sekolah. Namun alternatif ini juga menanggung risiko jika dianggap ”plagiasi” atau memperbanyak buku tanpa izin dari penerbit. Guru akan serbasalah jika penggandaan buku ini dianggap menyalahi prosedur penggunaan buku teks.
Kedua; guru dapat menyampaikan materi pada buku teks melalui media yang relevan. Walaupun siswa belum memiliki buku personal, guru bisa berijtihad lewat media apa saja yang relevan dengan materi pembelajaran. Ketiga; karena sistem pembelajaran berbasis tema, khususnya di SD maka guru bisa mencari buku-buku yang relevan pada materi sebagai bahan ajar. Ini menjadi penting karena ketiadaan buku pokok, yaitu buku kurikulum terkini dari pemerintah. Keempat; guru harus memacu intelektualitas dan mendalami kurikulum baru secara detail. (10)
Dimuat di Suara Merdeka 14 Agustus 2014

Thursday, 24 July 2014

Sukseskan Kurikulum 2013

Berbicara tentang kurikulum tidak akan ada habisnya. Apalagi untuk kurikulum terbaru yang mulai tahun ajaran ini harus dijalankan oleh sekolah-sekolah.
Kurikulum 2013 yang terkenal dengan pendekatan scientific-nya memang menjadi polemik baru bagi dunia pendidikan. Pasalnya, banyak guru dan sekolah yang belum siap untuk menerapkan kurikulum ini. Apalagi ditambah sarana prasarana dan pengetahuan guru terhadap kurikulum 2013 yang masih sangat minim.
Berbagai masalah lain yang muncul diantaranya adalah terkait dengan keberadaan buku guru dan buku siswa yang belum ada di lapangan. Padahal mulai beberapa minggu yang lalu tahun ajaran baru sudah mulai. Sungguh sangat disesali keadaan ini. Ditambah lagi, masih banyak guru yang belum mengikuti sosialisasi kurikulum 2013 secara baik. "Bingung" adalah efek nyata yang banyak dirasakan para guru. bahkan banyak yang merasa tidak siap menjalankan dengan alasan administrasi pembelajaran yang sangat rumit dan prasarana di sekolah belum dapat memfasilitasinya. 
Berbeda dengan yang ditayangkan pada kegiatan sosialisasi. Kelas percontohan memiliki siswa yang relatif sedikit, beerbeda dengan jumlah siswa di ebberapa sekolah di tanah air. Peralatan seperti LCD dan penunnjang lainnya pun sangat mendukung. Tidak seperti keadaan sekolah-sekolah di Indonesia pada umumnya.
Namun yang menjadi perhatian di sini adalah siapa yang berani menanggung amanah? Ketidaksiapan pemerintah memang nyata. Tapi, hal tersebut tidak harus disikapi dengan pesimis. Dengan keadaan dan pengetahuan seadanya penulis berharap rekan-rekan guru di Indonesia bersedia membantu pemerintah untuk menyukseskan program ini. karena bagaimana pun, menjadi abdi negara di bidang pendidikan adalah tugas kita. "Jika bukan kita, siapa lagi ....". Maka dari itu, penulis berharap kurikulum 2013 dapat benar-benar memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini.

Friday, 4 July 2014

ORTU KOLOT: PROTES PPD

Ya Tuhan, Engkau memang dzat luar biasa yang mampu menciptakan keberagaman dari ribuan makhluk yang engkau ciptakan. Seperti yang saya temukan beberapa hari ini.
Topiknya "tes psikolog". Salah satu persyaratan yang harus dikumpulkan pendaftar PPD Kota Semarang untuk formasi siswa SD adalah mengumpulkan hasil tes psikolog bagi yang usianya kurang dari 6 tahun. Persyaratan itu memang "berat bagi beberapa orang tua. Tapi demi "sang buah hati", orang tua pun berusaha memberikan yang terbaik.
Namun berbeda dengan CALON wali murid yang satu ini, sebut saja SK. SK adalah salah satu orang tua yang ingin anaknya sekolah di Kota Semarang. Kedatangannya cukup membuat heboh. Karena anaknya tidak diterima baik pada pilihan SD1 maupun SD2, SK dengan mengotot berupaya agar anaknya tidak diterima.
Secara administratif, KK yang dimiliki SK memang berasal dari Luar Kota (LK). Adapun untuk LK, sekolah hanya bisa menerima 3 siswa untuk memenuhi daya tampung 5%. Sayangnya, SK belum bisa menerima. Ia merasa dirugikan dengan sistem yang dimiliki Pemkot Semarang. Menurut SK, jika keputusan yang diambil Pemkot dalam penentuan kuota 50% untuk Dalam Rayon (DR), 45% untuk Luar Rayon (LR), dan 5% untuk Luar Kota (LK), maka akan terjadi ketidakadilan.
SK mencoba membandingkan dengan kondisi di Denpasar. Di Denpasar ada perkampungan yang sebagian besar masyarakatnya berasal dari Jawa. Jika peraturan ini berlaku di Denpasar, tentu anak-anak di sana tidak dapat bersekolah. Sekolah sudah berusaha menjelaskan bahwa tiap wilayah memiliki peraturan yang berbeda. Jadi jangan disamakan. Kalau pun sistem ini disamakan, tentu tetap akan ada kebijakan yang berbeda dalam menanggapi studi kasus tersebut.
Kurang puas dengan jawaban sekolah, SK berlanjut ke UPTD setempat karena tidak mau anaknya dirugikan di negaranya sendiri. "Sekolah di negara sendiri kok susah, lalu bagaimana nasib anak saya jika tidak bisa diterima kesana kemari". Masih kurang puas dengan penjelasan yang diterima dari UPTD, SK kembali di sekolah tempat ia mendaftarkan anaknya. Dengan nada layaknya "orang terpintar sedunia", SK pun masih menyalahkan sistem. Tapi tentu yang menjadi sasaran adalah operator PPD.
Perlu diketahui bahwa siswa terdaftar usianya juga masih di bawah 6 tahun. Tapi ketika ikut tes psikolog SK menimpali "Cuma gitu aja kok bayarnya mahal". Pernyataan SK yang tidak sesuai dengan status akademiknya sebagai sarjana.

(Hasil diperoleh langsung dari Dinas Kota ya Pak .......... kenapa kami yang disemprot berhari-hari sama njenengan?????? Ini anak njenengan juga kami daftar non online untuk memenuhi kuota. Tapi kan yo belum bis angasih kepastian. Lha neg gk sabar mbok yo daftar swasta wae yen duite akeh)


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More